CV ALAM HIJAU MAKMUR SEBAGAI PENGADA DAN PENGEDAR BIBIT TANAMAN HUTAN RESMI PEMERINTAH
Benih merupakan input terpenting untuk mendukung keberhasilan program penanaman pohon dan reforestasi. Akan tetapi ketersediaan bernih bermutu sangat terbatas. Banyak program penanaman pohon yang dilakukan berbagai pihak – pemerintah, industri, masyarakat, petani – kurang berhasil karena kekurangan benih bermutu.
Untuk memenuhi pasokan benih/bibit yang berkualitas, diperlukan benih yang bersertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah, yang diketahui asal-usul sumber benih dan kualitasnya, dikelola secara baik oleh petugas profesional yang telah memiliki keterampilan dan pengetahuan yang menunjang serta didukung dengan legalitas kompetensi yang memadai. Dengan demikian kebutuhan benih/bibit tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh Pengada/Pengedar/penghasil.
Atas pentingnya kelengkapan dokumen untuk membantu konsumen dalam memperoleh bibit unggul terutama tanaman jati, karenanya CV Alam Hijau Makmur sangat memperhatikan hal ini, untuk itu dalam pemenuhan kelengkapan dokumen sebagai pengada dan pengedar bibit tanaman hutan, CV AHM telah ditetapkan sebagai pengada dan pengedar bibit tanaman hutan resmi dari pemerintah, yang diikuti dengan sertifikasi sumber benih dan mutu bibit.
Berikut pedoman pemesanan bibit agar pengelola kebun hutan pribadi maupun perusahaan diharapkan akan memperoleh hasil panen yang baik
PEDOMAN PEMESANAN BENIH
Tentukan benih yang anda butuhkan
- Spesies, varietes, provenans yang sesuai dengan tujuan pertanaman yang akan anda lakukan
- Kebutuhan benih tergantung jarak tanam dan sistem pertanaman yang diinginkan.
Mengacu pada informasi yang dapat digunakan.
- Gunakan direktori penyedia benih yang tersedia yang dikeluarkan secara resmi dari BPTH/SPTH Dinas Kehutanan
- Hubungi penyedia terdekat dan memiliki reputasi yang dapat menyediakan benih sesuai dengan yang dibutuhkan.
Pesanlah benih jauh hari sebelum anda membutuhkannya dengan alasan berikut ini.
- Penyedia belum tentu mempunyai persediaan benih sesuai dengan yang anda inginkan. Jika sudah mendapat pesanan sebelumnya, maka penyedia benih dapat mengumpulkan benih sesuai dengan waktu benih dibutuhkan.
- Pertimbangkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyemaikan benih sehingga bibit telah tersedia ketika hendak melakukan penanaman. Waktu yang dibutuhkan untuk pemantapan di persemaian beragam antara 2 sampai 12 bulan sesuai dengan jenis pohon.
Beritahukan informasi yang lengkap kepada penyedia benih.
- Alamat yang lengkap (jalan dan nomor, kota, kabupaten, propinsi, nomor telepon/fax, email, dan orang yang dapat dihubungi).
- Jasa pengiriman yang paling baik ke tempat anda.
- Jumlah yang dibutuhkan.
Minta penyedia benih untuk mengirimkan informasi berikut.
- Apakah jenis benih yang anda butuhkan tersedia.
- Apakah jumlah benih yang anda butuhkan tersedia.
- Kapan benih dapat dikirimkan.
- Cara pengiriman yang mungkin (pos darat, udara atau kurir) dan waktu yang dibutuhkan setiap cara.
- Berapa harga benih, cara pembayaran, apakah diperlukan panjar.
- Dokumen pengumpulan benih: keterangan sumber benih, cara pengumpulan (termasuk jumlah pohon yang dikumpulkan benihnya), dan tanggal pengumpulan benih.
- Dokumen mutu benih: kemurnian, jumlah benih per kilogram, dan persentase perkecambahan benih.
- Informasi mengenai cara penyimpanan dan perlakuan pendahuluan yang diperlukan.
Kembalikan formulir pemesanan benih secepatnya jika diperlukan.
- Setelah menerima informasi dari penyedia benih, sampaikan pemesanan secepatnya (jenis dan jumlah). Kirimkan formulir/daftar pemesanan benih jika diperlukan.
- Ulangi lagi untuk mengirimkan informasi yang rinci mengenai benih yang anda dibutuhkan sesuai dengan pedoman nomor 4 di atas.
- Kirimkan panjar pembayaran bila diperlukan dan sebutkan metode pengiriman yang diinginkan.
Setelah menerima benih.
- Beritahukan bahwa benih telah diterima.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan cara yang disepakati.
- Ikutilah petunjuk penyimpanan dan perlakuan pendahuluan benih jika dapat diterapkan.
- Simpanlah dokumen benih yang diterima. Informasi ini sangat penting untuk sebagai rujukan untuk pemesanan benih pada penyedia benih yang sama.
- Jika benih masih didistribusikan, jangan lupa menyertakan dokumen yang diterima kepada semua pihak yang dikirimi benih.
- Informasikan kepada penyedia mutu benih yang diterima dan masalah yang timbul seperti perkecambahan benih, pemantapan bibit, serta hama dan penyakit.
Pemasukan/pengeluaran benih dari/ke Indonesia.
- Import/export benih dilakukan oleh pengada/pengedar benih yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang setelah mendapat ijin pemasukan/pengeluaran dari Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial untuk tujuan pembangunan hutan tanaman dan Kepala Badan untuk tujuan penelitian dan pengembangan. Permohonan ijin kepada instansi yang berwenang dengan mencantumkan:tujuan, jenis, kuantitas, asal-usul benih, dan asal/tujuan negara.
- Benih dari luar negeri harus dilengkapi dengan sertifikat asal-usul benih (Certification of origin), sertifikat mutu (Certification of quality) dari negara asal, dan sertifikat kesehatan (Certification of phytosanitary).
- Benih tanaman yang dapat dikeluarkan ke luar negeri adalah benih bermutu dari hutan tanaman, bukan benih tanaman langka atau hampir punah yang dilindungi undang-undang, dilengkapi serifikat kesehatan benih (Certification of phytosanitary) yang dikeluarkan oleh Pusat Karantina Tumbuh-tumbuhan Hutan, dan benih berlabel dari Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) atau lembaga sertifikasi yang telah mendapat kewenangan dari pemerintah.
Ref. Direktori Penyedia Benih Pohon di Indonesia, Edisi Kedua Direktori Penyedia Benih Pohon di Benih Pohon di Indonesia – James M Roshetko, Mulawarman, Suharisno, Djoko Iriantono dan Frans Harum – World Agroforestry Centre – ICRAF Winrock International and Directorate of Forest Seed 2003
Tinggalkan Balasan